Kamis, 04 Juli 2013

Gunakan HP di pesawat bisa rusak instrumen pesawat



FPI: Gunakan HP di pesawat bisa rusak instrumen pesawat

 
FPI: Gunakan HP di pesawat bisa rusak instrumen pesawat

pesawat. shutterstock
107


Penggunaan telepon genggam dalam pesawat sangat berbahaya. Sebab bisa merusak instrumen pesawat itu sendiri. Untuk mencegah kerusakan ini, sebelum lepas landas, pilot biasanya meminta pramugari dan kru pesawat mengimbau seluruh penumpang mematikan telepon genggam mereka.
Presiden Federasi Pilot Indonesia (FPI) Hasfrinsyah mengatakan, meski sinyal telepon genggam tidak bisa dilihat secara kasat mata, namun dipercaya bisa merusak instrumen pesawat.
"Larangan HP di pesawat itu juga dari teknologi mengatakan bisa merusak instrumen pesawat. Memang lebih baik handphone itu dimatikan," ucap Hasfrinsyah ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (7/6).
Kebijakan mematikan handphone di pesawat bukan hanya diterapkan di Indonesia, tapi semua penerbangan dunia menerapkan aturan yang sama. Berangkat dari situ, Indonesia membuat sebuah Undang-Undang yang mengatakan bagi siapa saja yang menyalakan handphone dalam pesawat maka akan didenda Rp 200 juta dan hukuman penjara 2 tahun.
"Karena ini salah satu penyebab rusaknya instrumen alangkah baik dimatikan. Ini juga sudah disepakati di seluruh dunia," jelasnya.
Menanggapi kasus Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi yang memukul pramugari Sriwijaya Air, Hasfrinsyah sangat menyesalkan kejadian ini. Para penumpang seharusnya sudah mematikan handphone mereka semenjak dari terminal bandara.
"Itu sinyal tidak kelihatan bisa berpengaruh kepada instrumen pesawat. Menghindari itu diharapkan dimatikan. Jadi itu kan sinyal tidak keliatan sedikit banyak mempengaruhi radio juga. Memang kadang kebetulan tidak apa-apa, tapi kalau apa-apa bagaimana," tutupnya.

Jika harga SIM card Rp 100 ribu, bagaimana nasib SMS ke 4444?


Rencana pemerintah untuk menaikkan harga kartu perdana telepon seluler atau yang lebih dikenal dengan nama SIM Card memang menimbulkan polemik. Dengan alasan untuk meminimalisir penyalahgunaan, hal ini berarti pemerintah secara tak langsung mengakui salah satu program yang selama ini dijalankan dengan tujuan yang sama sudah tak efektif.
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika menggodok rencana menaikkan harga simcard Rp 100 ribu. Disebutkan, hal ini ditujukan untuk meminimalisir kartu perdana yang selama ini murah meriah mudah disalahgunakan.
Padahal, pemerintah sendiri sudah menerapkan registrasi kartu ke nomor 4444 untuk semua kartu prabayar yang ingin diaktifkan pengguna. Lewat layanan ini, pengguna diminta untuk mengisikan data pribadinya sebagai jaminan bahwa nomor tersebut akan dijaga layaknya identitas mereka.
Namun, nampaknya layanan ini dirasa belum sempurna dan efisien. Buktinya, kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memberlakukan harga minimum SIM card sebesar Rp 100 ribu.
Memang, rencana ini sendiri sampai saat ini belum final. Hal ini karena masih dalam pembahasan dan belum uji publik.
"Belum uji publik kok dan masih penyempurnaan. Pasal-pasal lain lebih banyak juga yang sama dengan aturan lama," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, kepada merdeka.com, Kamis (27/6).
Namun, jika diberlakukan, bukankah nantinya akan membuat program registrasi nomor ke 4444 mubazir?